"Saya bilang ya ubah dong kontraknya. Mana bisa pakai jam, pakai rit saja biar lebih simpel. Jadi per rit bayar berapa, tinggal dihitung saja nantinya," kata Ahok.
Hal ini disampaikan Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014).
"Kita boleh pakai swasta tapi hitungannya per rit. Mulainya per April," lanjut dia.
Untuk pengangkutan sampah dengan kendaraan tipe kecil, dikenai biaya Rp 22.393 per ton. Sedangkan untuk tipe angkutan besar biayanya Rp 167.343 per ton. Dengan memperbaiki kontrak ini, Pemprov DKI Jakarta dapat menghemat anggaran dan membeli truk sampah lagi.
Ahok mengaku perubahan kontrak diawali banyaknya laporan tumpukan sampah di badan jalan. Saat dikonfirmasi pada kepala dinas kebersihan, ia diberitahu hal tersebut karena ada kontrak pengangkutan sampah dengan pihak swasta.
"Jadi alat berat kita itu nganggur. Banyak yang nggak jalan. Saya tanya, mau ngapain gitu loh. Terus alasannya kita masih terikat aturan sewa mobil per delapan jam, sehingga hanya ngangkut satu rit (perjalanan bolak-balik)," kata suami Veronika Tan ini.
(bil/aan)











































