"Sampai pendaftaran akhir pekan lalu ada 51 pendaftar," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2014).
KY memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin belum sempat melengkapi syarat administrasi. KY menargetkan bisa menjaring 25 orang pendaftar lagi guna diseleksi menjadi calon hakim agung.
"Semakin banyak pendaftar, semakin banyak yang dipilih sehingga diharapkan muncul calon-calon terbaik," ujarnya.
Seperti seleksi-seleksi sebelumnya, KY tidak akan memaksakan orang yang diloloskan ke DPR sesuai kuota. Meski dicari 10 orang, bisa saja KY hanya meloloskan kurang dari jumlah tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Yang akan diajukan ke DPR sangat tergantung dari hasil seleksi. Kalau misalnya yang yang memenuhi standar 5, ya itu saja yang disampaikan ke DPR," terang Imam. Kesepuluh hakim agung itu akan duduk di kamar peradilan agama sebanyak 2 orang, kamar peradilan perdata 3 orang, kamar peradilan pidana 2 orang, dan peradilan tata usaha negara 3 orang.
(asp/kha)











































