"AS dan HES ini masuk ke mal dengan menggunakan mobil, kemudian berpura-pura memarkirkan mobilnya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Isnaeni Udjiarto, Selasa (11/3/2014).
Isnaeni mengungkapkan, HES berperan aktif dalam pencurian tersebut. Saat suaminya AS melakukan pencongkelan, HES berjaga-jaga di sekitar lokasi memastikan tak ada yang melihat atau akan memergoki aksi si suami.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan," imbuh Isnaeni.
Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus ini yakni AS (44), SL (64) dan HES, di Kampung Kandang, Kelurahan Ujung Harapan, Kota Bekasi, Rabu (35/3) pukul 20.00 WIB. Selain menggunakan modus mencongkel pintu mobil, pelaku juga menggunakan modus pecah kaca.
Isnaeni mengungkapkan, komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi, tetapi juga hingga ke Karawang, Bogor, dan Semarang Jawa Tengah.
"Modusnya mereka masuk ke parkiran mal menggunakan mobil, lalu mencari sasaran yang kira-kira tidak ada alarmnya dan ada barang di dalam mobil," imbuh Isnaeni.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut di 9 TKP yakni Metropolitan Mall Kota Bekasi dengan barang bukti 1 unit BB Amstrong, Grand Mall Kota Bekasi dengan hasil kejahatan 1 unit handphone merek Nokia, Senayan Jakarta Pusat dengan hasil BlackBerry Torch, dan di Parkiran Mall Cibubur dengan hasil pencurian berupa handphone dan laptop.
Selain itu, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Matahari Mall Cibubur dengan kerugian korban berupa 1 unit BlackBerry, di Mall Matahari Bogor kerugian korban 1 unit handphone, dua kali di Mall Cibubur kerugian 1 unit laptop Acer dan Compaq, di Cikarang Kabupaten Bekasi dengan kerugian 1 unit laptop merek Sony Vaio.
Dari kelompok ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter, 3 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/vid)











































