Syarat SNMPTN Diprotes Penyandang Disabilitas, Mendikbud: Kita Realistis!

Syarat SNMPTN Diprotes Penyandang Disabilitas, Mendikbud: Kita Realistis!

- detikNews
Senin, 10 Mar 2014 23:42 WIB
Jakarta - Sebanyak 35 Organisasi penyandang disabilitas memprotes syarat SNMPTN tahun 2014 yang mensyaratkan calon peserta SNMPTN 2014 tidak difabel untuk jurusan tertentu. Mereka pun akan melayangkan somasi untuk Kemendikbud pada Rabu (12/9) mendatang.

Mendikbud M Nuh mengungkapkan bahwa tidak ada niat untuk mendiskriminasikan para penyandang disabilitas. Syarat khusus ini diberlakukan karena beberapa jurusan tertentu memang butuh syarat tidak difabel.

"Kita harus realistis. Misalnya, elektro tidak boleh buta warna. Itu bukan diskriminasi. Dia tidak bisa bedakan warna merah, ungu padahal kalau resistor ada kode warna. Kalau tidak bisa bedakan nanti mencelakakan. Bukan diskriminasi, tapi bidang itu memang butuh syarat tertentu. Kalau jurusan yang umum, tidak boleh ada pembatasan," kata Nuh di Hotel Kaisar, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).

Nuh menuturkan bahwa persyaratan ini bukan baru muncul untuk SNMPTN 2014 melainkan sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, syarat itu diberlakukan untuk jurusan-jurusan tertentu saja.

Namun berdasarkan website SNMPTN, ada beberapa jurusan umum seperti misalnya jurusan Hubungan Internasional, Ekonomi, dan Manajemen yang mensyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, dan tidak tuna daksa. Padahal seharusnya penyandang disabilitas tersebut tetap mampu mempelajari jurusan itu di bangku kuliah.

"Itu tergantung fasilitas di perguruan tingginya. Kalau dosen ada yang tidak bisa menjelaskan bagaimana? Perguruan tinggi juga ada yang tidak mampu sediakan pengajarnya. Itu bisa dialihkan ke kampus lain, misalnya di Universitas Brawijaya atau Universitas Airlangga," jelas Nuh.

Nuh menegaskan bahwa Kemendikbud tak berniat melanggar hak penyandang disabilitas yang mau mendaftar SNMPTN. Menurutnya, bila mendaftar pun nantinya mereka tidak akan diterima karena tak memenuhi syarat.

"Percuma kalau mendaftar tapi tidak bisa diterima. Untuk detailnya, tanya saja ke Panitia SNMPTN. Persyaratan terkait keterbatasan kan karena profesinya memang perlu seperti itu," ujar mantan Rektor ITS ini.

Terkait somasi yang akan dilayangkan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), Nuh mempersilakan mereka untuk mengirimkannya. Selanjutnya, Kemendikbud akan menjelaskan bahwa tak ada niat diskriminasi bagi mereka.

"Somasi itu hak tiap orang, silakan saja. Tapi kita tegaskan bahwa tidak ada niat diskriminasi," pungkasnya.

Dalam situs https://web.snmptn.ac.id/ptn/31 termuat jurusan-jurusan tertentu yang mensyaratkan calon peserta SNMPTN 2014 tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan, dan tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian. Hal inilah yang membuat penyandang disabilitas dan keluarganya protes.

"Kita akan somasi Kemendikbud Rabu (12/3)," ujar pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, kepada detikcom, Senin (10/3).

Tigor menyatakan, SNMPTN sebelumnya mensyaratkan sehat jasmani dan rohani bagi peserta. Syarat SNMPTN 2014 menunjukkan pembatasan bagi penyandang disabilitas.

"Di Yogyakarta dan Padang ada yang merasa dirugikan karena melihat syarat itu yang berarti tidak akan diterima dengan jurusan yang dia masukkan," papar Tigor.

35 Organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) menyatakan sikap:

1. Kami menolak terhadap kebijakan persyaratan yang tidak memperbolehkan difabel menjadi peserta SNMPTN 2014, sebab persyaratan itu jelas inkonstitusional, melanggar hak asasi manusia dan melanggar prinsip hukum.

2. Kami mendesak Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 untuk segera mencabut persyaratan yang menghalangi difabel menjadi peserta SNMPTN 2014, dan mengumumkannya di media massa.

3. Kami mendesak Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menindak tegas lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan implementasinya yang melakukan praktik diskriminatif terhadap difabel dan menegaskan untuk tidak mengulangi praktek diskriminatif terhadap difabel.

4. Kami mendesak Menteri Pendidikan Negeri Indonesia dan pemangku kebijakan di sektor pendidikan untuk segera menerapkan pendidikan inklusi di Indonesia pada setiap jenjang dan tingkat pendidikan, dalam rangka memastikan terpenuhinya hak difabel atas pendidikan.

(jor/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads