Bubarkan Aksi Judi, Kanit Reskrim dan Anggota Buser Dikeroyok

Bubarkan Aksi Judi, Kanit Reskrim dan Anggota Buser Dikeroyok

- detikNews
Senin, 10 Mar 2014 21:32 WIB
Bubarkan Aksi Judi, Kanit Reskrim dan Anggota Buser Dikeroyok
Foto : Tersangka Judi Koprok
Jakarta - Kanit Reskrim dan anggota Buser Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan saat mengamankan pelaku judi koprok. Keduanya menderita luka-luka di beberapa bagian tubuh.

"Korban Reza Fahlevi, Kanit Reskrim dan Yana Kresna, anggota buser kami," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (10/3/2014).

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (7/3) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Para peserta judi yang kaget dengan adanya penggerebekan langsung bereaksi spontan dengan menyerang petugas.

"Pelaku inisial ED alias Akok, memukul korban dengan tangan kiri mengepal ke arah wajah dan bersama-sama dengan pelaku lain mendorong korban hingga terjatuh," kata Shinto.

Pelaku yang berjumlah 8 orang tersebut langsung diamankan di Mapolsek Sawah Besar. Mereka adalah JFS alias Oong (55), BC (59, ED alias Akok (57, SU alias Aheng (47), AN (47), KL alias Alung (50), JT (45), ASS (41).

Kedelapan orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. "Ada yang bertugas sebagai penjaga pintu, pemain, bandar hingga pemilik rumah," katanya.

Besaran setoran setiap judi berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000. "Untuk bandar bisa menang harian antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," ujar Shinto.

Barang bukti yang diamankan berupa dadu, mangkuk kecil, buku tulis dan telepon genggam. Kini delapan tersangka tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sawah Besar.

"Para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 303 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tutup Shinto.


(kff/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads