Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Pintu Ini Menyasar Mobil di Parkiran Mal

Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Pintu Ini Menyasar Mobil di Parkiran Mal

- detikNews
Senin, 10 Mar 2014 18:48 WIB
Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Pintu Ini Menyasar Mobil di Parkiran Mal
Jakarta - Aparat Polres Kabupaten Bekasi membekuk komplotan pencurian barang-barang di dalam mobil dengan modus pencongkelan pintu. Kawanan ini menyasar mobil-mobil yang diparkir di area parkiran mal di Bekasi dan Jakarta.

"Mereka biasanya menyasar mobil-mobil yang diparkir di parkiran mal. Sasarannya itu mobil-mobil yang terlihat menyimpan tas atau barang berharga di dalam mobilnya," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Isnaeni Udjiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus ini yakni AS (44), SL (64) dan HES, di Kampung Kandang, Kelurahan Ujung Harapan, Kota Bekasi, Rabu (5/3) pukul 20.00 WIB. Selain menggunakan modus mencongkel pintu mobil, pelaku juga menggunakan modus pecah kaca.

Isnaeni mengungkapkan, komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi, tetapi juga hingga ke Karawang, Bogor dan Semarang, Jawa Tengah.

"Modusnya mereka masuk ke parkiran mal menggunakan mobil, lalu mencari sasaran yang kira-kira tidak ada alarmnya dan ada barang di dalam mobil," imbuh Isnaeni.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut di 9 TKP yakni Metropolitan Mall Kota Bekasi dengan barang bukti 1 unit BB Amstrong, Grand Mal Kota Bekasi dengan hasil kejahatan 1 unit handphone merek Nokia, Senayan Jakarta Pusat dengan hasil BlackBerry Torch dan Parkiran Mall Cibubur mengambil handphone dan laptop.

Selain itu, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Matahari Mall Cibubur dengan kerugian korban berupa 1 unit BlackBerry, di Parkiran Mall Cibubur dengan kerugian handphone dan laptop, Mal Matahari Bogor kerugian korban 1 unit handphone, dua kali di Mall Cibubur kerugian 1 unit laptop Acer dan Compaq dan di Cikarang Kabupaten Bekasi dengan kerugian 1 unit laptop merek Sony Vaio.

Dari kelompok ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter, 3 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads