"Isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan yang tidak adil bagi saya," kata Andi dalam jumpa pers usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/3/2014).
Namun di sisi lain, Andi mengaku senang akhirnya perkaranya bisa juga sampai di pengadilan. Dia yakin jika proses hukum di pengadilan mampu membuka detil apa yang terjadi dalam proyek Hambalang.
"Saya berharap bahwa proses peradilan ini bisa membawa kebenaran. Bisa mengungkapkan kebenaran dan juga keadilan," jelas Andi.
Dalam kesempatan ini, Andi masih yakin dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum dalam posisinya sebagai Menpora. Ia berjanji, dakwaan jaksa akan coba dipatahkan saat mengajukan eksepsi pekan depan.
Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Haswandi ini bakal digelar pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan Andi dan kuasa hukumnya.
(mok/mad)











































