Dalam surat dakwaan jaksa, yang dipaparkan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/3/2014), Andi memang tidak menerima langsung uang itu. Pemberian seluruhnya diterima oleh sang adik, Choel Mallarangeng.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto memaparkan uang US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Kemudian, sebanyak Rp 4 miliar diberikan oleh PT Global Daya Manunggal secara bertahap melalui Choel.
Yang pertama sebanyak Rp 2 miliar. Kemudian berturut-turut Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta.
Berikut pihak-pihak, termasuk Andi yang masuk dalam dakwaan dan disebut menikmati uang haram proyek Hambalang :
1. Andi Mallarangeng yang diterima melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
2. Wafid Muharam sebesar Rp 6,5 miliar yang diterima beberapa tahap melalui Paul Nelwan dan Poniran.
3. Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta.
4. Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar.
5. Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar.
6. Mahyuddin sebesar Rp 500 juta.
7. Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
8. Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar.
9. Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.
10. Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar.
11. Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar.
12. Anngraheni Dewi Kusumastuti sebesar Rp 400 juta.
13. Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.
14. PT Yodya Karya sebesar Rp 5,2 miliar.
15. PT Metaphora Solusi Global (Subkontraktor) sebesar Rp 5,8 miliar.
16. PT Malmas Mitra Teknik (Subkontraktor) sebesar Rp 837 juta.
17. PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp 94 juta.
18. Imanullah Aziz selaku individual Konsultan (Subkontraktor) sebesar Rp 378 juta.
19. PT Ciria Cipta Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar.
20. PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 54,9 miliar.
21. PT Aria Lingga Perkasa (Subkontraktor) sebesar Rp 3,3 miliar.
22. PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) sebesar 170,3 miliar.
23. KSO Adhi-Karya sebesar Rp 145 miliar.
24. 32 perusahaan/perorangan Sukontraktor dari KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17,9 miliar.
Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Haswandi ini bakal digelar pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan Andi dan kuasa hukumnya.
(mok/mad)











































