Pada tanggal 15 Desember 2010, KSO Adhi-Wika mengajukan permohonan pembayaran kepada Kemenpora yang didasarkan pada laporan progres fisik yang berupa perkiraan penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Padahal pekerjaan riil yang dilakukan KSO Adhi -Wika baru mencapai 0,75 %.
"Pada 28 Desember 2010 KSO Adhi-Wika mendapatkan pembayaran dari Kemenpora setelah dipotong pajak sebesar Rp 217 milyar, padahal pembayaran kepada rekanan seharusnya didasarkan pada hasil atau perkembangan pekerjaan riil yang diselesaikan bukan pekerjaan prediksi," kata Jaksa membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Setelah mendapatkan pembayaran itu, KSO Adhi-Wika menirimkan secara bertahap ke rekening pribadi Machfud Suroso dan rekening PT Dutasari Citra Laras. Jumlah total yang dikirim mencapai Rp 45 milyar.
"Pengiriman uang tersebut merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18% yang harus dibayar oleh KSO Adhi-Karya," urai jaksa.
(mok/mad)











































