"Pada bulan Juni 2010, atas sepengetahuan terdakwa, Wafid Muharram mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang dengan kontrak tahun jamak atau multiyears selama 3 tahun (2010 s/d 2012) kepada Kementerian Keuangan," kata Jaksa Irena Putri membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor,Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Dalam surat permohonan ke Kemenkeu itu dilampirkan RAB hasil perhitungan tim asistensi sejumlah Rp 2,5 triliun dan dilengkapi dengan surat rekomendasi tekhnis yang hanya ditanda tangani oleh Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kemnetrian Pekerjaan Umum. Padahal seharusnya surat itu ditandatangai oleh Andi Mallarangeng sebagai menteri dan lampiran pendapat tekhnis harus ditandatangani Menteri PU.
Surat permohonan itu kemudian dijawab oleh Dirjen Anggaran Kemnekeu dengan meminta konfirmasi kejelasan bangunan mana saja yang pelaksanaan konstruksi fisiknya diperlukan waktu lebih dari 12 bulan.
Kemenpora melaui Wafid Muharram membalas surat dari Kemenkeu dengan menjelaskan bahwa seluruh pembangunan fisik gedung dan lapangan serta infrastruktur dilaksanakan melalui satu kontrak tahun jamak.
"Kemudian Kementerian Keuangan memberikan persetujuan izin kontrak tahun jamak melalui surat Dirjen Anggaran Kemenkeu tanggal 6 Desember 2010," jelas Jaksa.
(kha/mad)











































