"Muhammad Nazaruddin menyampaikan kepada Anas Urbaningrum selaku ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, yang selanjutnya Anas Urbaningrum memerintahkan Ignatius Mulyono selaku komisi II DPR mitra kerja BPN untuk mengurusnya," tutur Jaksa Irene Putri membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor,Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Ignatius Mulyono berhasil mengurus surat pemberian hak pakai atas tanah Hambalang. Setelah itu, orang kepercayaan M Nazarudiin, Mindo Rosalina Manulang menyerahkan foto copy SK pemberian hak pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang kepada Wafid Muharram.
"Setelah itu Wafid Muharam melaporkannya kepada terdakwa, untuk itu terdakwa memerintahkan Wafid Muharam agar segera mengurus sertifikat hak pakainya dengan tujuan proyek Hambalang dapat dilaksanakan sekaligus dapat diusulkan anggaran ke DPR sebesar Rp 2,5 triliun," jelas Jaksa.
(kha/mad)











































