"Wafid Muharam meminta Sonny Anjangsono dari PT Biro Insinyur Eksakta untuk membuat perhitungan RAB proyek Hambalang dengan anggran sebesar Rp 2,5 triliun," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor,Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Sonny Anjangsono menilai anggaran Rp 2,5 triliun tidak wajar jika dilihat dari luas area dan fasilitasnya. Sonny pun menyatakan tidak bisa menyusun perhitungan RAB yang semua Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun, dia akhirnya mengundurkan diri.
Tak kehilangan akal, Wafid langsung membentuk tim persiapan pembangunan Hambalang yang kemudian disebut tim asistensi. Tim itu dikoordinatori oleh Deddy Kusdinar dan beranggotakan Lisa Lukitawati Isa dan Win Soehardjo.
"Tim ini bertugas mengkoordiansikan penyusunan design masterplan dan perhitungan RAB yang dlam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Muhammad Arifin dan Asep Wibowo dari PT Metaphora Solusi Global serta Anggraheni Dewi Kusumastuti dari PT Galeri Ide," papar Fitroh.
Tim asistensi berhasil memenuhi permintaan Wafid Muharram. Berdasarkan perhitungan RAB diperolah anggran fisik bangunan sebesar Rp 1,175 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis. Setelah itu ditambahkan biaya peralatan sekitar Rp 1,4 triliun, sehingga anggaran Hambalang seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun dengan design masterplan sesuai yang dikehendaki Andi Mallarangeng.
(kha/mad)










































