Saat itu, Andi menjelaskan ke Wafid bahwa Choel akan banyak membantu soal urusan di lingkungan Kemenpora. Andi bahkan meminta agar Wafid berkonsultasi dengan Choel soal urusan di Kemenpora.
"Terdakwa mengatakan kalau adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid Muharam dipersilahkan langsung menghubungi Choel Mallarangeng," kata Jaksa Irene Putri membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor,Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Padahal, Andi tahu bahwa Choel tak memiliki kompetensi sama sekali dengan program-program di Kemenpora. Kemampuan Choel juga tidak ada korelasinya dengan urusan Kemenpora.
Setelah itu, Wafid sempat memperkenalkan Choel Mallarangeng dengan Deddy Kusdinar yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perencaan Kemenpora.
(kha/mad)











































