"Bahwa terdakwa pada bulan Oktober 2009, sebelum dilantik menjadi Menpora, menerima kunjungan pejabat kontraktor PT Adhi Karya yaitu Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Muhammad Taufiqurrahman yang didampingi Muhammad Tamzil di rumah terdakwa di Cilangkap, Jakarta Timur," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).
Dalam pertemuan itu, Teuku Bagus menyampaikan keinginannya agar PT Adhi Karya bisa berpartisipasi dalam proyek-proyek yang akan dijalankan saat Andi menjabat sebagai Menpora. Hal itu disambut baik oleh Andi dan saat itu juga Andi menjelaskan rencananya untuk menggabungkan fasilitas belajar dan fasilitas olah raga di satu tempat. Andi mengungkapkan keinginannya untuk membangun pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasional di Hambalang.
"Menindak lanjuti pertemuan itu, Teuku Bagus Mokhamad Noor memerintahkan Muhammad Arief Taufiqurrahman untuk memonitor perkembangan proyek Hambalang di Kemenpora melalui Paul Nelwan," jelas jaksa.
Setelah dilantik menjadi Menpora, Andi langsung melakukan pertemuan dengan jajaran pejabat eselon I dan eselon II di Kemenpora untuk membahas rencana pembangunan proyek Hambalang. Andi kemudian memerintahkan Sesmenpora waktu itu, Wafid Muharam untuk segera menyelesaikan permasalahan sertifikat dan mempersiapkan pemaparan dengan design masterplan yang baru.
(kha/mad)











































