"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," papar jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/3/2014).
"Yaitu memperkaya terdakwa melalui Andi Z Anwar alias Choel Mallarangeng," lanjutnya lagi.
Sejumlah nama juga disebutkan jaksa dalam dakwaan ini yang dianggap ikut menikmati hasil proyek. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Olly Dondokambey, Joyo Winoto hingga sejumlah perusahaan lainnya.
"Yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,361 miliar," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
(mok/mad)











































