Pasca Putusan MK, Hakim Agung Gayus Usulkan PK Maksimal 2 Kali

Pasca Putusan MK, Hakim Agung Gayus Usulkan PK Maksimal 2 Kali

- detikNews
Senin, 10 Mar 2014 14:20 WIB
Pasca Putusan MK, Hakim Agung Gayus Usulkan PK Maksimal 2 Kali
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan supaya pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa maksimal 2 kali. Usulan ini menjawab kekhawatiran penegak hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK bisa berkali-kali.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 9 UU No 3/2009 perubahan atas UU sebelumnya, semisal dengan mengatur pengajuan PK kepada pihak yang berkepentingan dan terpidana atau ahli warisnya masing-masing sebanyak dua kali sebagai bentuk pembatasan yang bersifat partikulatif," ujar Gayus dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (10/3/2014).

Gayus mengatakan, pembatasan pengajuan PK itu demi menghindari ketidakpastian hukum. Banyak pihak khawatir, akibat putusan MK yang menghapus pasal 268 ayat 3 dapat dimanfaatkan penjahat terutama yang divonis mati untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.

"Sebagai bentuk pembatasan yang bersifat partikulatif atau pembatasan yang penting dan wajar. Pengaturan tersebut dengan tujuan agar tidak mudah mengajukan PK apabila alasan PK tidak betul-betul cukup kuat," jelasnya.

Selain itu, Gayus meminta pemerintah dan DPR untuk mengisi kekosongan akibat dihapusnya pasal tentang PK tersebut.

"DPR dan Pemerintah untuk dengan segera merespon dgn mengisi kekosongan norma pasal 268 ayat 3 tersebut apabila diperlukan dengan segera untuk mengatasi kekhawatiran banyak pihak akibat putusan MK disalahgunakan untuk PK berkali kali tanpa batas," ujarnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait