"Urus perkara sendiri saja," jawab Andi singkat saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/3/2014).
Andi memang memilih menolak mengomentari perkara rekannya tersebut. Dia memilih untuk berkonsentrasi hadapi dakwaan saja.
"Saya ngurus perkara sendiri saja," jawabnya saat ditanya pertanyaan yang sama.
Anas sebelumnya sudah dijerat dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Namun seiring proses penyidikan, KPK kembali memasang sangkaan pencucian uang kepada Anas.
(mok/aan)











































