Tidak cuma pidana penjara saja yang dituntut jaksa. Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Izedrik Emir Moeis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor, dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Hasil analisa yuridis, jaksa berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah kerja bareng dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.
(mok/aan)











































