Meski Ada Dissenting Opinion, Hakim Tetap Tolak Keberatan Susi Tur

Sidang Suap MK

Meski Ada Dissenting Opinion, Hakim Tetap Tolak Keberatan Susi Tur

- detikNews
Senin, 10 Mar 2014 11:16 WIB
Meski Ada Dissenting Opinion, Hakim Tetap Tolak Keberatan Susi Tur
Jakarta - Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum advokat Susi Tur Andayani dalam perkara dugaan penyuapan kepada Akil Mochtar. Namun sidang putusan sela ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim ad hoc, Sofialdi.

"Keberatan tidak dapat diterima dan surat dakwaan penuntut umum bisa dijadikan dasar sebagai pemeriksaan," ujar ketua majelis, Gosen Butar-butar, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/3/2014).

Meski pada akhirnya nota keberatan kubu Susi ditolak, tapi sidang putusan sela ini diwarnai oleh dissenting opinion. Beda pendapat yang diajukan hakim Sofialdi itu justru menerima nota keberatan kubu Susi.

Sofialdi setuju jika surat dakwaan KPK tersebut dianggap kabur. Menurut Sofialdi, Pasal 12 huruf c yang didakwakan kepada Susi tidak tepat.

Sofialdi menilai pasal itu subjeknya ke hakim. Sedangkan posisi Susi adalah advokat seorang kepala daerah yang berperkara di MK.

"Dalam surat dakwaan penuntut umum, uraian pidana yang telah diuraikan tidak sejalan dengan tindak pidana yang didakwakan," papar Sofialdi.

"Sehingga dakwaan menjadi kabur dan dapat surat dakwaan menjadi batal demi hukum," lanjutnya.

Sebelumnya Tim penasihat hukum Susi Tur Andayani mempertanyakan tidak sinkronnya rumusan surat dakwaan mengenai fakta tindak pidana yakni memberi hadiah atau janji yaitu uang ke Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 dan Pilgub Banten tahun 2011.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sekitar 64 saksi total yang bakal dihadirkan.

(mok/aan)


Berita Terkait