"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Simangga tidak terbukti pemakai. Demikian pula tuduhan sebagai pemilik barang tersebut tidak benar sebab barang tersebut ada di tangan Subaedah," kata Simangga dalam berkas kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (10/3/2014).
"Proses penuntutan terkesan dipaksakan. Penyidik dalam melakukan penindikannya sangat direkayasa, baik fakta hukumnya maupun keadaan dan kondisi di lapangan," sambungnya.
Terlebih, Simangga sebelum ditangkap polisi pernah bersitegang dengan pemerintah setempat karena menolak tanahnya dijadikan lahan tambang. Apalagi jika melihat umur Simangga yang sudah lanjut usia, maka tidak adil jika dihukum sebagaimana tuntutan jaksa.
Kejanggalan lain, versi jaksa, Simangga memesan narkoba dari istrinya, Rahma. Namun hingga persidangan berakhir, Rahma tidak pernah dihadirkan di persidangan. Padahal polisi telah mem-BAP Rahma. Keterangan Rahma yang tertuang di BAP hanya dibacakan jaksa.
"Seharusnya penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Rahma. Mengapa hanya Simangga dan Subaedah yang diseret ke meja hijau?," cetusnya.
Versi jaksa, kejahatan ini bermula saat Simangga pesan narkoba ke Rahma yang berada di Malaysia pada November 2011 lewat telepon. Narkoba jenis sabu seberat 5,5 gram tersebut lalu dititipkan ke Subaedah yang disarukan menjadi paket kopi sachet. Pada 2 Desember 2011, polisi menangkap Subaedah di Desa Biroro, Sinjai, Sulawesi Selatan.
Meski polisi tidak bisa membuktikan adanya percakapan telepon pesanan narkoba dari Simangga- Rahma, namun majelis hakim bergeming. Simangga dihukum 5 tahun, sama seperti Subaedah. Dalam vonis di tingkat kasasi, hakim agung Surya Jaya memilih membebaskan Simangga karena bukti yang ada di persidangan tidak kuat.
"Simangga tidak pernah berhubungan melalui SMS maupun telepon dengan Rahma dan Subaedah membicarakan narkotika. Bagaimana mungkin terdakwa harus dipersalahkan?Apalagi Simangga tidak mempunyai peran apa pun dalam hal ditemukannya narkotika dalam keranjang tersebut," kata Surya Jaya.
(asp/nik)











































