"Pak Andi sangat siap lahir batin untuk persidangan ini karena disinilah tempatnya dia membuktikan dirinya tidak bersalah," kata anggota tim pengacara Andi, Harry Ponto, Senin (10/3/2014).
Menurut Harry perkara terkait kliennya sangat dipaksakan. Sebab Andi disangka memperkaya diri melalui adiknya Choel Mallarangeng.
"Tapi tidak ditunjukkan kapan dan dimana Pak Andi menerima uang tersebut dari Choel," ujar Harry.
Dia juga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa yang menyebut Choel meminta jatah fee 18 persen dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Tapi realisasi fee diberikan kepada Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras yang sama sekali tidak dikenal Choel," tuturnya.
Karena itu Harry menyebut kasus ini digunakan untuk menjatuhkan kliennya. "Pak Andi hanya menjadi korban target pihak-pihak tertentu," katanya.
Sidang Andi akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Tim penuntut umum yang dipimpin Supardi akan bergantian membaca surat dakwaan.
(fdn/slm)











































