"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan masih dalam pendalaman," ujar Kasat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Senin (10/3/2014).
Tiga tersangka ini ditangkap di Kampung Kandang, Kelurahan Ujung Harapan, Kota Bekasi, Rabu (5/3) pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka yakni AS alias Mat (47), SL (64) dan HES (30).
Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter, 3 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHp jo 365 KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti mengungkapkan, para tersangka tidak segan-segan melukai korban bila melakukan perlawanan.
"Para tersangka kerap melakukan aksinya di kawasan Bekasi dan Jakarta," ujar Dedy.
Aksi terakhir, para pelaku ini mencuri uang Rp 130 juta milik nasabah bank dan handphone Samsung Galaxy, di kawasan Bekasi, akhir 2013 lalu. Korban saat itu menumpang mobil, tiba-tiba diberitahu pelaku bahwa mobilnya mengalami gembos ban.
Pelaku kemudian menghentikan mobilnya untuk mengganti ban. Di saat bersamaan, pelaku membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil tas yang berisi uang korban.
(mei/fdn)











































