Selain Parlemen Eropa, seluruh negara anggota Uni Eropa (UE) juga telah meratifikasi perjanjian tersebut. Tercatat negara anggota UE yang terakhir meratifikasi adalah Yunani pada 20 Februari 2014 baru-baru ini.
"PCA RI-UE ini merupakan dokumen yang secara hukum mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Dubes RI di Brussel untuk Uni Eropa, Luksemburg dan Belgia Arif Havas Oegroseno kepada detikcom, Minggu (9/3/2014).
Menurut Dubes, dokumen hukum PCA RI-UE ini juga mengatur penegasan dukungan UE, baik negara anggota maupun semua lembaga UE seperti Komisi Eropa dan Parlemen Eropa, terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kini dukungan penghormatan kedaulatan dan integritas wilayah Republik Indonesia oleh Eropa adalah suatu kewajiban hukum. Eropa terikat secara hukum untuk tidak mendukung gerakan separatis Indonesia apa pun juga," terang Dubes.
Dubes juga berpandangan bahwa upaya-upaya kelompok separatis untuk membuat kantor di negara-negara UE, seperti kantor OPM di kota Oxford, Inggris, adalah suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum PCA RI-UE dan hukum internasional.
"Lebih lanjut negara-negara UE terikat hukum untuk melakukan tindakan dan mencegahnya," demikian Dubes.
PCA RI-UE merupakan perjanjian payung yang mengatur kerjasama dan kemitraan secara komprehensif, mendalam dan rinci antara RI-UE.
Pasca ratifikasi PCA ini, hubungan Indonesia-UE akan berkembang menjadi hubungan kemitraan strategis, di mana kedua negara sepakat membentuk forum Strategic Dialogue dalam kesempatan kunjungan Baroness Ashton, Wakil Tinggi UE.
Hubungan kedua pihak pasca PCA juga akan diwarnai oleh pengembangan hubungan lebih melembaga dan mencakup bidang kerjasama luas, termasuk bidang politik, keamanan, kontra-terorisme, ekonomi, perdagangan dan investasi, pendidikan, sosial-budaya, serta berbagai bidang strategis yang menjadi kepentingan bersama RI-UE.
Proses ratifikasi Parlemen Eropa ini dimotori oleh anggota Parlemen Eropa Ana Gomes, yang juga menjadi salah satu anggota aktif kelompok Friends of Indonesia dalam Parlemen Eropa.
Separatisme Eropa
UE sendiri juga mengalami ancaman gerakan separatisme. UE bahkan mengklasifikasi serangan separatisme sebagai terorisme.
Laporan EU Terrorism and Situation Report (TE-SAT) Europol 2013 menunjukkan peningkatan jumlah serangan teroris separatisme di negara-negara Uni Eropa, yaitu sebanyak 167 serangan separatisme.
Sejumlah 257 orang telah ditangkap pada tahun 2013 atau jauh meningkat dibandingkan yang ditangkap pada tahun 2012, yaitu sebanyak 110 orang.
Serangan teror separatisme tertinggi terjadi di Prancis (125 serangan), Spanyol (54 serangan), Inggris (24 serangan) dan Italia (11 serangan).
Serangan separatis asing di wilayah UE, seperti Kurdistan Workers Party, dan Liberation Tigers of Tamil Eelam, juga menjadi ancaman terhadap keamanan di UE.
Sementara itu, politisi Komisi Eropa seperti Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Durao Barroso menegaskan bahwa wilayah yang memisahkan diri dari UE tidak secara otomatis menjadi anggota UE.
(es/es)











































