Presiden Segera Berhentikan Sementara Abdullah Puteh
Selasa, 07 Des 2004 19:22 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang hari ini mulai mendekam di LP Salemba. "Kami akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara setelah Puteh dinyatakan sebagai terdakwa. Bikinnya tak sampai satu jam kok," kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kepada wartawan di kantor presiden komplek Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (7/12/2004). Surat pemberhentian sementara itu, menurut Sudi, akan dikeluarkan segera setelah tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter asal Uni Sovyet tersebut resmi di nyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan adhoc korupsi.Berkas penyidikan kasus Puteh yang kini telah dinyatakan lengkap oleh KPK sudah diserahkan ke penuntut umum. Besok berkas ini akan dilimpahkan ke pengadilan adhoc korupsi di PN Pusat. Sampai saat ini presiden menunggu hasil pemeriksaan pengadilan adhoc korupsi atas kasus tersebut. Apabila Abdullah Puteh sudah sah sebagai terdakwa, maka seketika itu juga surat pemberhentian sementara akan dikeluarkan. "Kami tak hanya menunggu tetapi akan ikut memantau segera setelah pengadilan menyatakan Puteh sebagai terdakwa. Surat akan segera kami keluarkan, bikinnya tidak sampe satu jam kok," tambah SudiMenurut Sudi setelah Puteh dinyatakan berhenti sementara maka tugas-tugasnya akan diabil alih oleh wakil gubernur dan tugasnya selaku penaggung jawab darurat sipil di NAD akan diamil alih oleh kapolda selaku pelaksana harian.
(nal/)











































