Kecelakaan maut itu bermula saat Maulana dan keluarganya melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Amuntai pada 6 Juli 2013 pagi buta. Saat melintas di Desa Muara Tapus, Suzuki APV nopol KH 1067 EN tersebut oleng dan hilang kendali.
Bruk! Mobil menabrak tiang listrik dan dilanjutkan menabrak kios warung. Kasmawarni yang tengah mengepel lantai kios tidak bisa menyelamatkan diri dan akhirnya tertabrak hingga terpental dan pingsan.
"Pada saat melintas Jalan Amuntai mata saya mulai mengantuk. Dan beberapa kali mata saya terpejam. Pada saat mata saya terpejam, orang yang di samping saya tiba-tiba berteriak dan kendaraan sudah berada terperosok di tepi jalan," cerita Maulana seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (8/3/2014).
Atas kecelakaan itu, warga setempat langsung membawa Kasmawarini ke tukang urut. Namun kondisinya tidak membaik dan lima hari setelahnya meninggal dunia. Alhasil, warga Desa Beriwit, Murung, Kalimantan Tengah itu harus duduk di kursi pesakitan dan jaksa menuntut Mulana dihukum 2 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Amuntai mengabulkan permohonan dengan vonis lebih rendah 6 bulan. "Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari R Hendral, Indra Kusumah dan Riana Kusumawati.
Dalam vonis yang diucapkan pada 13 November 2013 itu, majelih hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 3 juta rupiah. Jika tidak mau membayar denda diganti kurungan 2 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," putus majelis.
(asp/gah)