Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
Siapa nyana, dengan dibolehkannya PK berkali-kali tidak hanya menguntungkan Antasari, tetapi lebih banyak membuat sistem hukum runtuh. Putusan MK ini bisa digunakan oleh para mafia narkoba dan koruptor untuk menunda ekskusi mati atau pidana lainnya.
"Wah, gawat. Berbahaya sekali. Luar biasa bahaya. Berbahaya sekali (putusan MK)," kata Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya.
Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini merupakan hakim agung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terpidana korupsi Adrian Waworuntu dan hukuman mati ke berbagai gembong narkoba.
Tak hanya Surya Jaya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr Hatta Ali pun geleng-geleng kepala dan terkejut. Hatta Ali sama sekali tidak menyangka MK membuat putusan yang bisa membuat sistem hukum Indonesia kacau-balau.
"Pada prinsipnya, Pak Ketua sangat kaget dan menganggap putusan itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Hatta Ali seperti disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Tidak hanya begawan hukum yang masih aktif di dunia peradilan, begawan hukum yang kini telah mandito di kampus, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja pun dibuat geleng-geleng kepala. Komariah yang saat menjadi hakim agung berkali-kali menjatuhkan hukuman mati masih tidak percaya PK bisa berkali-kali.
"Putusan MK ngawur itu. Ini dia bahayanya (digunakan oleh terpidana narkoba). PK kembali, kapan berakhirnya?" ujar guru besar hukum pidana itu.
Mantan Ketua MA Dr Harifin Tumpa pun sangat mengecam dan menyayangkan putusan MK tersebut. Apalagi, di MK ada 3 hakim konstitusi jebolan MA tetapi malah membuat putusan yang tidak sesuai dengan kebijakan hukum MA.
"Ini menurut saya betul-betul aneh," ujar Harifin.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko juga memberikan pernyataan serupa. Sebagai hakim karier lebih dari 30 tahun, Djoko sama sekali tidak bisa menerima PK bisa dilakukan berkali-kali karena bisa membuat kepastian hukum hilang.
"Nah, kalau PK ini dibuat berulang-ulang, saya enggak ngerti, enggak masuk akal putusan itu," tegas Djoko.
Tidak hanya begawan hukum, para ahli pidana dari berbagai universitas ternama pun sangat shock dengan putusan MK itu. Guru besar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho mengkhawatirkan putusan MK tersebut akan segera dimanfaatkan para narapidana dengan vonis pidana berat untuk terus mencari celah bisa lolos dari hukuman.
"Mengkhawatirkan putusan MK tersebut akan segera dimanfaatkan para narapidana dengan vonis pidana berat untuk terus mencari celah bisa lolos dari hukuman," cetus Jamal.
Demikian juga dengan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Dr Hibnu Nugroho. "Putusan MK telah menjadikan tidak adanya kepastian hukum. Juga merusak asas peradilan cepat," cetus Hibnu.
Meski di tengah-tengah kecaman terhadap MK itu, beberapa ahli masih menilai putusan itu tepat.
"Putusan ini merupakan putusan yang arif dan bijaksana dalam memahami dengan sungguh-sungguh tentang tujuan hukum yang harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
(asp/nik)










































