Wakil Ketua DPR: Surat Pemanggilan Boediono Keputusan Kolektif

Wakil Ketua DPR: Surat Pemanggilan Boediono Keputusan Kolektif

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 20:30 WIB
Taufik Kurniawan (kemeja putih)
Jakarta - Wakil Pimpinan DPR RI Taufik Kurniawan angkat bicara mengenai pemanggilan Wapres Boediono untuk ketiga kalinya. Surat pemanggilan Boediono memang ditandatangani oleh Taufik, namun hasil kesepakatan kolektif Pimpinan DPR.

Ketua DPR Marzuki Alie sempat menyatakan bahwa keputusan pemanggilan Boediono tak disepakati oleh semua pimpinan DPR. Ada dua pimpinan DPR yang menolak, yaitu Marzuki Alie sendiri dan Wakil Ketua DPR Sohibul Iman.

“Perlu diingat, pimpinan dewan itu kolektif kolegial. Jadi sebetulnya jangan meributkan posisi setuju tidak setuju, karena sebelumnya pemanggilan pertama dan kedua pun telah dilakukan,” kata Taufik, saat dihubungi, Jumat (7/3/2014).

Taufik mengatakan, penandatanganan surat pemanggilan oleh dirinya bukan karena dia ngotot memperjuangkan pemanggilan Boediono. Penandatanganan itu sifatnya hanya giliran antar pimpinan DPR. Dia mengatakan surat pemanggilan Boediono yang pertama dan kedua ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

“Ini jangan sampai dipolitisasi, yang jelas saya dapat mandat secara bergiliran. Jangan sampai ini jadi panggung politik baru, ini hasil keputusan pimpinan. Jadi bukan atas keputusan politis, misalnya saya mewakili PAN, tidak ada itu. Pemanggilan ke satu, ke dua dan ke tiga adalah satu tarikan nafas,” paparnya.

Melihat perkembangan kasus Century, Taufik menilai pemanggilan Boediono oleh Timwas Century sulit dihindari. Namun dia berharap pemanggilan ini tak dipolitisasi dan murni dengan niat untuk menuntaskan sebuah kasus hukum.

“Kasus ini sudah jalan di Tipikor dan mantan Gubernur BI disebut 67 kali. Posisinya sudah berlangsung dua pemanggilan, dan pemanggilan ketiga kan tidak mungkin tidak dilakukan. Intinya pimpinan tidak pecah, dan ini bukan masalah siapa yang setuju dan siapa yang tanda tangan,” pungkas Sekjen PAN ini.

(trq/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads