Tersangka Penipuan Pengadaan Kartu Perdana Ditangkap
Selasa, 07 Des 2004 18:25 WIB
Jakarta - Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap OL (38), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). OL diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan kartu perdana dan voucher isi ulang Simpati dan Mentari. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (7/12/2004). Menurut Tjiptono, pada Maret-Oktober 2004, tersangka mengajak kerja sama Amalya Murad, direktur PT Osami Multimedia dalam pengadaan kartu perdana dan isi ulang dengan persyaratan menitipkan uang sebagai deposit secara bertahap. Jumlah uang deposit itu sekitar Rp 5,486 miliar. Tersangka mengatakan sewaktu-waktu uangnya dapat diambil. Namun, ketika Amalya berniat mengambil uang, OL sulit dihubungi. Karena merasa ditipu, Amalya melapor ke Polda Metro Jaya, 29 November 2004 lalu. "Kerugian yang diderita korban sebesar Rp 5 miliar," ujar Tjiptono. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap OL di Perumahan Puri Flamboyan Blok A4/8, Rempoa, Ciputat, Tangerang, 5 Desember 2004 dan langsung menahannya. Polisi menyita barang bukti berupa beberapa dokumen bank, diantaranya slip setoran atau aplikasi transfer, cek Bank BCA kosong dengan nilai Rp 7,130 miliar. Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa keterangan saksi korban Amalya serta Oscar Hendratno, Rani Nurani, Remsiati dan Anti Pongsitanan yang merupakan karyawan PT Osami.
(rif/)