Dalam laporan dana kampanye parpol yang dikutip dari KPU, Jumat (7/3/2014), dari 12 partai politik nasional, hanya PDIP dan PAN yang mencantumkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari perusahaan.
PDIP pada periode II ini tercatat menerima sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang sebesar Rp 5 miliar. Perusahaan penyumbang adalah PT Arjuna Utama Kimia yang tercatat beralamat di Surabaya. Namun, PDIP tak menyebut detail alamat perusahaan itu.
Sementara, PAN menerima dana kampanye dari perusahaan dengan nominal yang sama, Rp 5 miliar. Perusahaan penyumbang adalah PT Wenang Permai Sentosa yang beralamat di Wisma AKR Lantai 5, Jalan Panjang Raya 5, Jakarta.
Selain PDIP dan PAN, 10 partai nasional lainnya mengosongkan kolom penerimaan sumbangan dana kampanye dari badan usaha atau perusahaan.
(iqb/trq)











































