Pemerintah Belum Bisa Berhentikan Abdullah Puteh

Pemerintah Belum Bisa Berhentikan Abdullah Puteh

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 18:21 WIB
Jakarta - Pemerintah belum bisa memberhentikan sementara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah masih menunggu proses Puteh dijadikan terdakwa.Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Ma'ruf usai mengikuti Rakor Polhukam di kantor Menko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/12/2004). Mendagri juga belum menentukan siapa pengganti Puteh nantinya. "Belum (ditentukan pengganti). Jadi sebelum ada proses hukum yang menyatakan ia terdakwa, karena tersangka belum tentu terdakwa, kita belum bisa memperhentikan sementara. Kita tunggu proses itu," kata Mendagri. Mendagri menjamin meski Puteh ditahan, pelaksanaan pemerintah di Aceh tidak akan terganggu. Selama Puteh ditahan, masalah pemerintahan menjadi tanggung jawab Wakil Gubernur (Wagub).Penahanan Puteh juga tidak akan mengganggu keamanan di Aceh. "Tidak. Kan sudah ada yang menangani pengendalian operasi terpadu, yaitu Kapolda," kata Mendagri. (iy/)



Berita Terkait