Menlu: Deportasi WNI dari Timor Leste Solusi Terbaik

Menlu: Deportasi WNI dari Timor Leste Solusi Terbaik

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 18:18 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda mengatakan pengusiran 270 orang warga negara Indonesia (WNI) dari Timor Leste merupakan solusi terbaik. Pasalnya, WNI tersebut statusnya tidak jelas berada di negara asing.Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda di sela-sela menghadiri Rakor Polhukam di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/12/2004)."Persoalan mengenai keberadaan WNI di Timor Leste merupakan masalah yang sudah berlarut-larut. Memang kehadiran WNI di Timor Leste sudah berada sejak sebelum jajak pendapat. Namun setelah jajak pendapat tahun 1999 lalu, para WNI sebagian berkeinginan tetap menjadi warga Timor Leste, dan menolak menjadi WNI," ujar Menlu.Lebih lanjut, Menlu mengatakan, sejak 1999 hingga adanya kantor perwakilan Indonesia di Timor Leste sudah banyak tawaran kepada mereka berupa pemberian paspor atau surat perjalanan laksana paspor. "Tetapi mereka tidak menyambut baik, karena mereka berniat menjadi warga Timor Leste," tambahnya.Namun, menurut Hasan, dengan peraturan baru dari pemerintah Timur Leste, bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Timor Leste harus menunggu hingga 10 tahun, tetapi kepada mereka harus mendaftarkan diri untuk menjadapatkan identitas setempat.Kedua mereka juga diminta untuk keluar dari kompleks Masjid Annur di Kampung Alor untuk di relokasi ke tempat lain di Dilli. Namun itu juga ditolak, memang kehidupan mereka eksklusif, tinggal di komplek masjid di situ ada sekolah tetapi mereka tidak bergaul banyak dengan warga luar."Jadi begitu masalah pokoknya. Ini buklan soal agama, tetapi kehadiran WNI di negara asing dianggap tidak menghormati hukum setempat. Upaya pemerintah Indoensia untuk melindungi dan pemerintahan Timor Leste ternyata tidak disambut baik," ungkapnya.Jadi konsekuensinya di deportasi. Namun menurut Hasan Wirayuda demi kemanuasiaan, maka 270 WNI yang ke luar dari Timor Leste harus dicari bagaimana menyelesaikan status mereka. "Mereka berasal dari berbagai daerah di tanah air seperi Cianjur, Sukabuni, Medan , Sulsel dan Aceh. Mereka akan diberangkatkan ke Langkat, tetapi sedang dicek oleh pihak depsos, apa betul akan dijamin dengan diberikan di sana," katanya.Menlu menyatakan ini solusi yang baik dari pada tinggal tak jelas di Timor Leste. Aset mereka masjid, jadi bukan aset mereka. Kalau harta benda pribadi pemerintah meminta untuk melindungi, dan diperlakukan dengan baik. Saat registrasi maupun deportasi. "Memang mereka sangat berharap kembali ke Timor Leste, saya kita susah, karena pemerintah Timor Leste tidak menerima warga yang sudah dideportasi selama 5 tahun," imbuh Menlu..Ketika ditanya apakah Indonesia akan mengusir warga Timor Leste? Menlu mengatakan bahwa kita tidak begitu. "Apalagi ada izin tinggal dan izin sekolah yang resmi. Ada Tatib Internasional yang harus dihormati," tukas Menlu (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads