Perusahaan di Bandung Diduga Terkait Pembobolan Bank Mega
Selasa, 07 Des 2004 18:18 WIB
Jakarta - Mabes polri masih terus mengusut kasus pembobolan terhadap Bank Mega senilai Rp 50 miliar. Kini, polisi tengah menyelidiki sebuah perusahaan mesin tekstil di Bandung karena didunga terkait kasus itu. "Hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari Bank Mega pertengahan November yang lalu mengenai adanya penyimpangan kredit investasi dan modal kerja yang dilakukan oleh direktur berinisial D di perusahaan tersebut," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin kepada detikcom saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (7/12/2004). Andi juga menyatakan, laporan yang disampaikan Bank Mega kepada pihak kepolisian pada pertengahan November yang lalu itu didasarkan pada kejadian yang berlangsung sejak tahun 2002 sampai dengan 2003."Tiga hari setelah laporan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, dua orang dari Bank Mega dan satu orang dari perusahaan tersebut. Ketiganya dijerat dengan UU nomor 10/1998 tentang perbankan dan juga pasal 263,372 dan 378 KUHP," kata Andi. Andi menjelaskan polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. "Karena ini masih pemeriksaan awal, tidak tertutup kemungkinan bertambah jumlah saksi dan tersangkanya," katanya.
(nal/)











































