"Kami berikan kewenangan penuh ke panitia seleksi apapun keputusannya. Kami terima dan kami keluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota Dewan Etik," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Para anggota Dewan Etik yang terpilih adalah Zaidun, Abdul Mukti Fajar, dan Hata Mustafa yang menggantikan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat. Hata sendiri diketahui hanya memiliki gelar sarjana hukum dan doktor HC dari bidang manajemen.
"Saya mohon sekali lagi, minggu depan mungkin kami ingin meluncurkan resmi mulai bekerjanya Dewan Etik. Saat bersamaan meluncurkan juga Peraturan MK mengenai majelis kehormatan, perangkatnya Dewan Etik yang day to day melakukan penjagaan terhadap etik dan perilaku hakim konsitusi," ujar Hamdan.
Walau baru akan dikukuhkan pada hari Rabu (12/3) pekan depan pukul 13.00 WIB, Hamdan telah menyiapkan peraturan MK tentang Dewan Etik yang bisa digunakan untuk mengatur sistem kerja untuk sementara.
"Sudah ada peraturan MK, aturan umum mengenai dewan etik yang kami sah kan November 2013 lalu. Itu sementara yang kami gunakan dalam rangka pelaksanaan Dewan Etik yang bisa dilakukan hari ini," ujar Hamdan.
Hakim konstitusi dari DPR ini menambahkan, sistem kerja Dewan Etik diserahkan sepenuhnya kepada tiga orang tersebut. Hamdan berjanji tak ada intervensi terhadap para Dewan Etik dari jajaran MK.
(vid/asp)











































