Deplu Bantah Tak Beri Perlindungan Deportan Timor Leste

Deplu Bantah Tak Beri Perlindungan Deportan Timor Leste

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 17:55 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda membantah jajarannya tidak memberi perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) di Timor Leste sehingga terdeportasi. Menurut Hassan, Kedubes di Timor Leste sudah berusaha maksimal dengan menawarkan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). "Mereka ingin menjadi warga negara Timor Leste, mereka tidak mengaku sebagai WNI dan tawaran kami ditolak," kata Menlu usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/12/2004).Menlu menjelaskan, 238 WNI yang dideportasi itu sudah tinggal di Timor Leste sejak sebelum tahun 1999. Mereka ingin menjadi warga Timor Leste karena di kampung halamannya mereka sudah tidak memiliki lahan garapan maupun usaha. Sementara di Timor Leste, rata-rata mereka cukup sukses sebagai pekebun dan pedagang. Sukses sebagai pendatang, mereka sayang meninggalkan aset di Timor Leste.Namun kemudian terbitlah UU keimigrasian Timor Leste yang baru. Salah satu pasalnya mensyarakatkan warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Timor Leste minimal sudah harus tinggal di wilayah tersebut selama 10 tahun.Setelah menjalani proses imigrasi seperti kartu identifikasi dan relokasi di luar kompleks masjid Annur kampung Alor, Timor Leste, keputusan akhir mereka harus dideportasi. "Ini masalahnya tinggal kemanusiaan saja sebagai sesama warga negara," kata Hassan.Lantas Hassan menambahkan, pemerintah telah mengupayakan bantuan mulai dari Pemda NTT, Jatim dan Depsos. (iy/)


Berita Terkait