MK Putuskan PK Berulang-ulang, Jusuf Kalla: Bisa Repot Pengadilan

MK Putuskan PK Berulang-ulang, Jusuf Kalla: Bisa Repot Pengadilan

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 16:52 WIB
MK Putuskan PK Berulang-ulang, Jusuf Kalla: Bisa Repot Pengadilan
Jakarta - Tidak hanya Ketua Mahkamah Agung (MA) yang terkejut dengan putusan MK soal PK bisa berulang-ulang, mantan Wapres Jusuf Kalla pun juga tidak setuju hal itu. Namun khusus kasus Antasari Azhar memiliki karakteristik tersendiri.

"Ya asal jangan semua kasus di PK berulang-ulang. Nanti bisa repot pengadilan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Bentara Budaya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.

"Khusus Antasari berarti ada bukti bahwa kasus ini tidak adil. Tidak bisa dibuktikan hanya ada 'katanya'. Jadi hal yang wajar harus di PK ulang," cetus Kalla.

(asp/try)


Berita Terkait