"Ya asal jangan semua kasus di PK berulang-ulang. Nanti bisa repot pengadilan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Bentara Budaya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
"Khusus Antasari berarti ada bukti bahwa kasus ini tidak adil. Tidak bisa dibuktikan hanya ada 'katanya'. Jadi hal yang wajar harus di PK ulang," cetus Kalla.
(asp/try)











































