Ini Sederet Dugaan Kejahatan Ferry Setiawan, Suami Eddies Adelia

Ini Sederet Dugaan Kejahatan Ferry Setiawan, Suami Eddies Adelia

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 16:08 WIB
Jakarta - Sebelum ditahan atas kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas kerjasama fiktif loading draft batubara, Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara pernah terlibat sejumlah kasus serupa. Bahkan suami selebriti Eddies Adelia ini pernah menjalani penahanan atas vonis 8 bulan penjara dalam kasus korupsi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun 2006 silam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu.

"Pihak Polda Metro Jaya pernah menerima sejumlah laporan yang melibatkan Ferry atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Rikwanto.

Bahkan, tahun 2006 silam, Ferry pernah menjalani penahanan 8 bulan atas vonis dalam kasus korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahun 2003 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam perkara kejahatan kerah putih ini, Ferry didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena telah merugikan negara hingga Rp 985.818.690.

Kasus tersebut disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, 13 Maret 2006. Pengadilan Negeri Ciamis kemudian menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Ferry. Ferry kemudian ditahan sejak 13 Maret hingga 22 November 2006.

Polda Metro Jaya sendiri, pernah menerima laporan PT Transformasi Energi Indonesia (TEI), tanggak 15 April 2011 silam. Dalam laporan bernomor LP/1340/IV/2011/PMJ/Ditreskrimsus itu, Ferry dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau UU No 8 Tahun 2010.

Saat itu Ferry dituding telah menggelapkan uang sebesar Rp 11.409.000.000 milik PT TEI dengan modus penambangan batubara fiktif.

Tanggal 26 April 2013, Ferry juga dilaporkan dalam perkara kasus pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Dalam laporan bernomor LP/872/K/IV/2013/PMJ/Jaksel itu, PT TEI kembali melaporkan Ferry atas dugaan memalsukan cheque dan RTGS perusahaan tersebut sehingga mengalami kerugian hingga Rp 1,86 miliar.

Selanjutnya, Ferry juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Pasal 378 KUHp dan atau 372 KUHP, tanggal 10 Oktober 2013 lalu. Pelapor, dalam laporannya bernomor LP/3569/X/2013/PMJ/Ditreskrimsus, menawarkan kerjasama proyek di PT PLN Batubara yang ternyata fiktif, sehingga pihak pelapor dirugikan hingga Rp 24.005.480.733.

Ferry kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum, setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Apriyadi, 24 September 2013 silam. Dalam laporan Apriyadi bernomor LP/3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ferry dilaporkan atas tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU.

Dalam praktiknya, Ferry menawarkan investasi batubara fiktif, memasok batubara ke PT PLN Batubara. Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp 12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor.

Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku telah mengirim batubara ke PT PLN sebanyak 7 kali dengan kuota total 73.057 MT. Dan untuk pendanaan 7 tongkang batubara tersebut, Apriyadi telah menyerahkan modal secara bertahap dengan jumlah Rp 21 miliar lebih. Ferry juga menyertakan dokumen pengapalan batubara tersebut ke korban sebagai tanda bukti. Namun Ferry tidak memberikan fee yang dijanjikan kepada korban.

Belakangan korban mengetahui, bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN adalah fiktif. Dokumen-dokumen pengapalan batubara juga diketahui palsu. Hingga akhirnya Ferry berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap.

Ferry kemudian ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Oktober lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Selain Ferry, polisi juga menangkap rekannya bernama Rizky.

Keduanya telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI beberapa bulan lalu, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan P-21. Setelah proses pelimpahan tahap kedua, jaksa memberikan petunjuk untuk mendalami keterangan Eddies Adelia, istri Ferry.

Berdasarkan petunjuk jaksa dan gelar perkara, Eddies kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dua pekan lalu. Eddies dituding terlibat dalam pencucian uang. Dari bukti transaksi di rekeningnya, Eddies menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar dari suaminya itu.

Penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa Eddies memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Alasan lain mengapa Eddies ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar dari suaminya itu, padahal Eddies mengaku tidak mengetahui jelas apa pekerjaan suaminya itu.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads