"Pokoknya, selesai kami putuskan dengan seluruh alasan dan pikiran yang ada, kami serahkan sepenuhnya kepada pelayanan masyarakat," ujar Hamdan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA
Namun, putusan MK yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam bersama Ketua MK saat itu Akil Mochtar itu menuai kritik keras. Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa bahkan menyindir tiga hakim konsitusi dari MA.
Menurut Harifin dan sejumlah pakar hukum pidana, PK berkali-kali membuat ketidakpastian hukum. Walau begitu, Ketua MK meminta semua pihak menghormati putusan itu.
"Itulah putusan Mahkamah Konstitusi," tutup Hamdan.
(vid/asp)











































