Putusan MK Untungkan Mafia Narkoba, Hamdan Zoelva Bergeming

Putusan MK Untungkan Mafia Narkoba, Hamdan Zoelva Bergeming

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 15:56 WIB
Putusan MK Untungkan Mafia Narkoba, Hamdan Zoelva Bergeming
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan berkali-kali pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menguntungkan mafia narkoba karena menunda pelaksanaan eksekusi mati. Bagaimana tanggapan Ketua MK Hamdan Zoelva?

"Pokoknya, selesai kami putuskan dengan seluruh alasan dan pikiran yang ada, kami serahkan sepenuhnya kepada pelayanan masyarakat," ujar Hamdan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA

Namun, putusan MK yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam bersama Ketua MK saat itu Akil Mochtar itu menuai kritik keras. Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa bahkan menyindir tiga hakim konsitusi dari MA.

Menurut Harifin dan sejumlah pakar hukum pidana, PK berkali-kali membuat ketidakpastian hukum. Walau begitu, Ketua MK meminta semua pihak menghormati putusan itu.

"Itulah putusan Mahkamah Konstitusi," tutup Hamdan.

(vid/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads