Mantan Kepala Disnakertrans Sumbar Diperiksa Kasus Korupsi

Mantan Kepala Disnakertrans Sumbar Diperiksa Kasus Korupsi

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 17:29 WIB
Padang - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat (Sumbar) Fachri Syam diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dalam kasus korupsi. Diduga negara dirugikan Rp 361 juta. Kasus korupsi yang ditudingkan kepada Fachri adalah kasus korupsi proyek Penyiapan Penyerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4KT) tahun 2002 di Desa Aek Nabirong, Kec. Koto Balingka, Kab. Pasaman Barat. Fachri Syam diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Teguh IMM di kantor Kejati Sumbar, Jl. Raden Saleh Padang, Selasa (7/12/2004). Dalam pemeriksaan, Fahcri Syam disuguhi 20 pertanyaan yang isinya berkaitan dengan proses awal hingga penyerahan proyek. Fachri diduga memiliki peran besar dalam proyek tersebut karena waktu itu masih menjabat sebagai kepala dinas.Sebelumnya, pada 2 Desember 2004, tim penyidik telah memeriksa pimpinan proyek P4KT, Irman. Di samping itu, juga telah diperiksa konsultan proyek P4KT, yakni Direktur CV Multi Guna Konsultan, Hendra. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Antasari Azhar mengatakan, dalam waktu dua hari ini pihaknya akan menetapkan tersangka dari kasus ini. "Yang terkait dalam kasus ini tidak hanya dua orang, namun ada lima orang. Saya sedang mengevaluasi fakta dan data yang diperoleh. Mudah-mudahan dalam dua hari ini dapat ditetapkan tersangkanya," demikian Antasari Azhar. (asy/)


Berita Terkait