"Aturan Kepegawaian sudah jelas apabila PNS terbukti lakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," kata Kapuskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan, ketika dihubungi, Jumat (7/3/201y.
N siang tadi melaporkan hal itu dan melampirkan bukti pesta seks suaminya. Namun, Bambang mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Saya belum dapat info karena yang bersangkutan kirim pengaduan langsung ke Inspektorat Jenderal," ucapnya.
Meski begitu, Bambang menegakan laporan N akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
"Namun sesuai prosedur, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan," tandasnya.
Seperti diketahui,ibu dua anak itu tiba di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (7/3) siang didampingi kuasa hukumnya Rudianto. Keduanya menyerahkan berkas pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenhub. Dalam laporan itu disertakan bukti-bukti perilaku sang suami yang kerap 'jajan' menyewa wanita Pekerja Seks Komersil (PSK). Pihaknya berharap surat pengaduan yang disertai bukti yang tervalidasi itu, kali ini ditanggapi oleh pihak Kemenhub.
Di sisi lain, gugatan perceraian N terhadap S ditolak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang. Padahal bukti pesta seks tersebut telah disodorkan ke majelis hakim.
(dha/asp)











































