"Putusan itu akan menimbulkan perubahan besar di dunia hukum. Bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum karena peninjauan kembali bisa dilakukan berulang-ulang. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah," ujar guru besar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, Jumat (7/3/2014).
Jamal justru mengkhawatirkan putusan MK tersebut akan segera dimanfaatkan para narapidana dengan vonis pidana berat untuk terus mencari celah bisa lolos dari hukuman.
"Serta akan berdampak perkara yang ditangani Mahkamah Agung (MA) semakin menumpuk. Putusan MK tersebut akan menjadi bom waktu di kemudian hari nanti," lanjut Jamal.
Tanggapan berbeda disampaikan oleh Koordinator Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta. Menurutnya, putusan MK tersebut telah sejalan dengan aspirasi hukum masyarakat dan cita-cita rasa keadilan masyarakat.
"Yang harus kita sepakati sejak awal adalah dalam kasus hukum pidana merujuk pada kebenaran materiil, bukan kebenaran formil. Saya justru mengritik keras pihak-pihak yang mendukung PK harus sekali saja karena mereka tidak mau capek, tidak mau lelah, berjuang menguak kebenaran dan mencari keadilan," ujarnya saat ditemui di Solo.
Mahendra menilai aturan hanya boleh sekali mengajukan PK sering dipakai Jaksa sebagai taktik menutup upaya terpidana dalam mencari keadilan yang lebih tinggi.
"Jaksa akan mengajukan PK terlebih dulu, sehingga tertutup jalan bagi terpidana. Dengan diperbolehkan lebih dari sekali maka kemungkinan bagi masyarakat untuk mencari keadilan akan semakin luas," ujarnya.
(mbr/asp)











































