"Jadi saya juga agak aneh, di MK ada 3 orang hakim dari peradilan umum dan agama, kok tidak mengerti? Ini menurut saya betul-betul aneh," ujar Harifin saat dihubungi detikcom, Jumat (7/3/2014).
Tiga hakim itu adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Ali dan Anwar Usman. Putusan MK itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam bersama Ketua MK saat itu Akil Mochtar dengan anggota Achmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Harjono, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
Berikut profil tiga mantan hakim dari Mahkamah Agung (MA) itu yang disindir mantan Ketua MA itu:
|
|
1. Ahmad Fadlil Sumadi
|
|
Di antara tahun 2003-2008, Ahmad Fadlil telah berkecimpung di MK sebagai panitera. Di tahun 2010, Ahmad Fadlil diangkat menjadi hakim konstitusi menggantikan Maruarar Siahaan yang pensiun.
Rekam jejak pendidikannya terakhir sebagai mahasiswa di Universitas Nahdathul Ulama Surakarta pada tahun 1981-1987. Ia juga kerap ikut kegiatan seminar sebagai narasumber maupun peserta di Timur tengah.
Seperti kunjungan di pengadilan HAM Eropa, Strasburg, Perancis, pada Tahun 2006. Lalu mengikuti kegiatan di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dan Mahkamah Konstitusi Bavaria, Jerman, pada tahun yang sama, serta Mahkamah Agung Singapura saat tahun 2002.
1. Ahmad Fadlil Sumadi
|
|
Di antara tahun 2003-2008, Ahmad Fadlil telah berkecimpung di MK sebagai panitera. Di tahun 2010, Ahmad Fadlil diangkat menjadi hakim konstitusi menggantikan Maruarar Siahaan yang pensiun.
Rekam jejak pendidikannya terakhir sebagai mahasiswa di Universitas Nahdathul Ulama Surakarta pada tahun 1981-1987. Ia juga kerap ikut kegiatan seminar sebagai narasumber maupun peserta di Timur tengah.
Seperti kunjungan di pengadilan HAM Eropa, Strasburg, Perancis, pada Tahun 2006. Lalu mengikuti kegiatan di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dan Mahkamah Konstitusi Bavaria, Jerman, pada tahun yang sama, serta Mahkamah Agung Singapura saat tahun 2002.
2. Muhammad Alim
|
|
Setelah itu, karirnya sebagai hakim peradilan umum cukup moncer dengan perpindahan tugas sebanyak 8 kali. Jabatan terakhir menjadi hakim MA adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baru pada tanggal 26 Juni 2008, Alim diambil sumpah oleh Presiden SBY untuk menjadi hakim konstitusi. Ia menggantikan Soedarsono yang pensiun.
Rekam jejak pendidikannya terakhir adalah Doktor bidang hukum tata negara pada tahun 2007 dari Universitas Islam Indonesia.
2. Muhammad Alim
|
|
Setelah itu, karirnya sebagai hakim peradilan umum cukup moncer dengan perpindahan tugas sebanyak 8 kali. Jabatan terakhir menjadi hakim MA adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baru pada tanggal 26 Juni 2008, Alim diambil sumpah oleh Presiden SBY untuk menjadi hakim konstitusi. Ia menggantikan Soedarsono yang pensiun.
Rekam jejak pendidikannya terakhir adalah Doktor bidang hukum tata negara pada tahun 2007 dari Universitas Islam Indonesia.
3. Anwar Usman
|
|
Penggemar lagu-lagu Broeri Marantika ini pernah menjabat sebagai asisten hakim agung pada tahun 1997-2003, lalu diangkat menjadi kepala biro kepegawaian MA dari tahun 2003-2005. Selanjutnya ia diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Anwar mengaku tidak asing dengan lembaga peradilan konstitusi yakni MK, karena lama mengenal Hamdan Zoelva yang sekarang menjabat sebagai ketua MK. Anwar dan Hamdan berasal dari kampung halaman yang sama yakni NTB.
Anwar diangkat menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011 lalu menggantikan Arsyad Sanusi yang pensiun pada Februari 2011 lalu.
3. Anwar Usman
|
|
Penggemar lagu-lagu Broeri Marantika ini pernah menjabat sebagai asisten hakim agung pada tahun 1997-2003, lalu diangkat menjadi kepala biro kepegawaian MA dari tahun 2003-2005. Selanjutnya ia diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Anwar mengaku tidak asing dengan lembaga peradilan konstitusi yakni MK, karena lama mengenal Hamdan Zoelva yang sekarang menjabat sebagai ketua MK. Anwar dan Hamdan berasal dari kampung halaman yang sama yakni NTB.
Anwar diangkat menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011 lalu menggantikan Arsyad Sanusi yang pensiun pada Februari 2011 lalu.
Halaman 2 dari 8











































