"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Sutarman mengaku belum menerima surat dari Timwas Century yang dikirim kepadanya untuk membantu memanggil Wapres Boediono. "Saya belum lihat. Nanti saya cek dulu ya,"jelasnya.
Sutarman menjelaskan pemanggilan paksa oleh polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. "Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tutupnya.
(mpr/mad)










































