"Sekarang saya sudah banyak sekali menerima dari gubernur, bupati, wali kota," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Gamawan menerangkan, sesuai dengan PP 18 tahun 2013, kepala daerah boleh berkampanye dua kali dalam seminggu pada hari kerja. Namun, mereka harus mengajukan izin paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaany kampanye.
Untuk Jokowi yang ditugaskan PDIP berkampanye di akhir pekan, Mendagri mengatakan hanya perlu menyampaikan pemberitahuan. "Kalau kampanyenya hari Minggu, cukup memberi tahu saja," ujarnya.
Gamawan mewanti-wanti, jangan ada kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Kecuali rumah yang ditempati. Masa dua hari harus pindah rumah. Tapi yang lain seperti mobil, premium, tidak boleh," ujarnya.
(trq/van)











































