"Yang namanya putusan MK sudah final, kita harus hormati dan laksanakan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014).
Basrief mengaku belum membaca secara lengkap putusan MK tersebut. Namun, bagaimanapun, menurut Basrief, putusan itu sudah dipertimbangkan matang-matang.
"Saya belum baca seperti apa putusannya, apa yang menjadi putusan MK sudah dipertimbangkan, kita sebagai pelaksana kita hormati," ucapnya.
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
Namun dampaknya tidak hanya Antasari yang bisa mengajukan PK lagi, tapi seluruh mafioso narkoba yang menunggu regu tembak untuk dihukum mati bisa menundanya dengan alasan akan mengajukan PK lagi.
Putusan MK itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam. Saat itu Ketua MK Akil Mochtar dengan anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadhil, Maria Farida Indarti, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, M Alim dan Arief Hidayat.
Entah mengapa, putusan RPH itu lalu diendapkan selama 7 bulan lamanya. Lalu Akil Mochtar tertangkap KPK pada Oktober 2013 lalu dan baru dibacakan Kamis (7/3) kemarin.
(dha/asp)











































