Sore Ini, Berkas Puteh Dilimpahkan ke Pengadilan
Selasa, 07 Des 2004 17:03 WIB
Jakarta - Berkas kasus korupsi Gubernur NAD Abdullah Puteh sore ini dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Tim Penuntut Umum telah dibentuk.Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki kepada wartawan di KPK Jl. Veteran Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2004) sore."Petang ini berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Korupsi di PN Jakpus. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti, KPK akan bekerjasama dengan Kejaksaan," ujar Ruki.Lebih lanjut lagi menurutnya, Tim Penuntut Umum juga telah dibentuk. "Sudah dibentuk tim penuntut umum. Tunggu saja tanggal mainnya," tuturnya tanpa mau menyebutkan siapa saja anggota Tim Penuntut Umum tersebut.
(dit/)











































