"Saya tidak ingin berdebat soal hukum. Silakan ahli hukum yang ngomentari itu. Saya hanya mengomentari bahwa putusan MK itu ya final, itu aturan hukumnya kan begitu," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantor presiden, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Djoko tidak ingin ada perdebatan dalam putusan MK tersebut. Saat ini semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.
"Bahwa putusan MK itu final, semua aturan MK harus dipatuhi. Aturan undang-undang seperti itu. bahwa itu kemudian bisa dianalisa, bisa diperdebatkan, silakan saja sebagai pengayaan pengetahuan kita. Silakan saja. Tetapai bahawa putusannya kan tidak bisa diubah," tuturnya.
Putusan MK itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam. Saat itu Ketua MK Akil Mochtar dengan anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadhil, Maria Farida Indarti, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, M Alim dan Arief Hidayat.
Entah mengapa, putusan RPH itu lalu diendapkan selama 7 bulan lamanya. Lalu Akil Mochtar tertangkap KPK pada Oktober 2013 lalu dan baru dibacakan Kamis (7/3) kemarin.
(mpr/asp)











































