"Wah, wah.. gawat," kata hakim agung Prof Dr Surya Jaya saat dihubungi detikcom, Jumat (7/3/2014).
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
Namun dampaknya tidak hanya Antasari yang bisa mengajukan PK lagi, tapi seluruh mafioso narkoba yang menunggu regu tembak untuk dihukum mati bisa menundanya dengan alasan akan mengajukan PK lagi.
"Luar biasa bahaya. Berbahaya sekali (putusan MK)," ujar Surya Jaya sambil tidak habis pikir atas putusan MK tersebut.
Putusan MK itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 22 Juli 2013 silam. Saat itu Ketua MK Akil Mochtar dengan anggota Achmad Sodiki, Ahmad Fadhil, Maria Farida Indarti, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, M Alim dan Arief Hidayat.
Entah mengapa, putusan RPH itu lalu diendapkan selama 7 bulan lamanya. Lalu Akil Mochtar tertangkap KPK pada Oktober 2013 lalu dan baru dibacakan Kamis (7/3) kemarin.
(asp/try)











































