MK Putuskan PK Boleh Berkali-kali, Apa Kata Istana?

MK Putuskan PK Boleh Berkali-kali, Apa Kata Istana?

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 10:26 WIB
MK Putuskan PK Boleh Berkali-kali, Apa Kata Istana?
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 286 ayat 3 KUHAP yang berbunyi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali. Apa tanggapan Istana?

"Sementara belum ada tanggapan dari Bapak, nanti kalau ada tanggapan saya sampaikan," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Julian mengaku belum membaca putusan tersebut. Dia akan berkonsultasi dulu kepada Presiden SBY untuk memberikan statmen terkait hal itu.

"Saya belum baca, nanti konsultasikan kepada beliau," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan pemerintah menghormati putusan MKN tersebut. Meski ada pro dan kontra, semua pihak harus menjalankan putusan tersebut.

"Begitu palu hakim diketok, itulah yang menjadi dasar kita semua. Yang tidak setuju pasti punya argumentasi itu menjadi kajian akademik saja, tapi tidak bisa menjadikan kita tidak mematuhi putusan MK itu," jelasnya.

Menurut Denny, PK boleh berkali-kali itu bukan berarti sangat longgar pengajuannya. Ada syarat-syarat pengajuan PK seperti harus adanya novum baru.

"Tentu saja kemudian mekanisme atau PKnya itu bisa diulang lagi diperketatlah tidak kemudian karena ada kemungkinan PK bisa berkali-kali menjadi sangat longgar. Tetapi ada batasan-batasan yang tidak memungkinkan ini menjadi lubang hukum sehingga orang kemudian bisa memanfaatkannya untuk kepentingan-kepentingan yang menimbulkan ketidakpastian," tuturnya.

Mekanismenya seperti apa?

"Ya novumnya harus jelaslah, novum itu alat bukti baru kan kalau pemeriksaan pertama buktinya belum jelas yaudah," tutupnya.

(mpr/asp)


Berita Terkait