Bisa saja para gembong narkoba berdalih akan mengajukan PK lagi sesaat sebelum eksekusi. Lalu kapan eksekusi itu akan dilakukan jika terus menerus PK. Terkait hal tersebut, MK punya jawaban sendiri.
"Pembuktian persidangan kuat. Biasanya kan tertangkap tangan dengan bukti kuat kalau dia pengedar atau punya pabriknya. Ada bukti sehingga hukumannya berat. Saya kira kalau seperti itu tidak ada keraguan lagi," kata hakim konstitusi, Harjono, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2014).
Menurut Harjono, PK hanya akan diterima jika benar-benar ada bukti baru. Menangkal adanya upaya hanya mencari-cari bukti untuk menghindari eksekusi, Harjono mengembalikan kepada pertimbangan majelis hakim PK.
"PK bukan untuk mengurangi hukuman mati, tapi untuk kepastian yang adil apakah seseorang benar-benar melalukan perbuatan pidana yang dituduhkan sehingga ia harus dihukum. Jangan sampai salah menghukum orang," ujarnya.
Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
(rna/asp)











































