"Iya ya TPPU, Tindak Pidana Pencucian Untu (gigi)," ujar Anas saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014).
Tahanan KPK tak mau berbicara lebih jauh soal pidana pencucian uang yang menjeratnya. Saat ditanya soal kemungkinan aset-asetnya akan disita KPK, Anas enggan menanggapi.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum kini telah dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK tengah melakukan penelusuran aset milik Anas. KPK bisa saja menyita harta Anas yang diperoleh sejak tahun 2003 jika perolehannya terindikasi tidak wajar.
(kha/nrl)











































